Program Kerja

Kebijakan adalah arah / tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program / kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaaan masyarakat desa.

No

Bidang

Sasaran

1

Pemerintahan Desa

Terselenggaranya Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif.

Tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa.

Terlaksananya penatausahaan keuangan desa secara tertib.

Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa yang berdayaguna dan berhasil guna

Tersusunnya data profil desa yang akurat dan uptade

 

2

Pembangunan Desa

Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa.

Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana  Kesehatan, Pendidikan dan kebudayaan

Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif

Pelestarian lingkungan hidup

 

3

Pembinaan Kemasyarakatan

Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

Pembinaan Kesenian dan sosial budaya masyarakat

Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa

 

4

Pemberdayaan Masyarakat

Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan

Pelatihan teknologi tepat guna

Peningkatan kapasitas masyarakat

 

 

 

 

Bagikan post ini: